Legalisasi Depkumham (Departemen Hukum dan Ham) merupakan
tahap pertama legalisasi dokumen, bila dokumen tersebut tidak ada
spaciment pejabat maka akan di lakukan legalisasi Notaris terlebih
dahulu dan selanjut nya di legalisasi Depkumham.
Apabila di dapati ternyata hasil terjemahan bukan dari penerjemah
tersumpah, maka dokumen tersebut akan di kembalikan ke Depkumham,
kemudian diminta untuk di periksa kembali.
