Kementrian Hukum dan Ham

Legalisasi Depkumham (Departemen Hukum dan Ham) merupakan tahap pertama legalisasi dokumen, bila dokumen tersebut tidak ada spaciment pejabat maka akan di lakukan legalisasi Notaris terlebih dahulu dan selanjut nya di legalisasi Depkumham.
Apabila di dapati ternyata hasil terjemahan bukan dari penerjemah tersumpah, maka dokumen tersebut akan di kembalikan ke Depkumham, kemudian diminta untuk di periksa kembali.

Pages