Legalisasi Deplu (Kementrian Luar Negeri) merupakan tahap ke dua setelah
dilakukannya legalisasi Depkumham (Kementrian Hukum dan Ham), hal sebagai lanjutan pemeriksaan
dokumen oleh Deplu apakah dokumen tersebut memang di terjemahkan oleh
penerjemah tersumpah atau bukan.
Apabila di dapati ternyata hasil terjemahan bukan dari penerjemah
tersumpah, maka dokumen tersebut akan di kembalikan ke Depkumham,
kemudian diminta untuk di periksa kembali.
